Harus Tau Jenis-jenis Modifikasi Motor yang Bisa Bikin Kamu Ditilang




Pasti kamu sering melihat banyaknya modifikasi kendaraan yang semakin aneh-anehan dari hari ke-hari, baik itu kendaraan bermobil ataupun kendaraan bermotor. Tapi kamu juga harus tau kalau sebenarnya kendaraan bermotor itu boleh saja dimodifikasi asal tidak melanggar aturan yang sudah dituangkan dalam UU nomor 22 tahun 2009 mengenai Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Lalu apa saja modifikasi yang bisa membuat kendaraan bermotormu ditilang polisi? Yuk kita simak di bawah ini.

1. Menghilangkan alat keselamatan kendaraan

Menghilangkan alat keselamatan kendaraan
Menghilangkan alat keselamatan kendaraan

Setiap kendaraan yang dibuat pasti harus dilengkapi dengan alat keselamatan seperti lampu utama, lampu rem, lampu sein, dan kaca spion. Jadi jangan sampai kamu mencopot semua itu karena selain bisa ditilang, itu juga bisa membahayakan diri kamu sendiri.

2. Mengganti mesin dengan yang berbeda tipe dan merk

Mengganti mesin motor
Mengganti mesin motor

Untuk mesin kendaraan tidak boleh asal saja diganti dengan yang lain karena selain harus melewati lulus uji kendaraan, nantinya juga bisa bermasalah karena berkaitan dengan surat tanda nomor kendaraan.

3. Menggunakan ban yang sudah halus

Ban botak
Ban botak

Ban kendaraan yang sudah halus jelas sekali sangat membahayakan karena bisa rawan terjadi selip di jalanan, terutama ketika saat hujan.

4. Merubah Pelat nomor

Merubah plat nomor kendaraan
Merubah plat nomor kendaraan

Merubah pelat nomor kendaraan ini sering kali dilakukan oleh banyak orang, jika kamu adalah salah satu yang berniat untuk merubah pelat nomor kamu, ada baiknya kamu tahu kalua merubah angka pelat, bentuk, ukuran, bahan, warna, cara pemasangan dan menghilangkan cap kepolisian itu dilarang.

5. Menambah bagan angkut

Menambah bagan angkut
Menambah bagan angkut

Ketika akan menambah bagan angkut, hal itu pasti akan berdampak pada perubahan dimensi dari kendaraan itu sendiri. Tapi sebetulnya hal tersebut diperbolehkan asalkan menggunakan material yang sama dengan kerangka aslinya dan juga diletakkan di bagian belakang dan diikuti juga dengan penyesuaian kapabilitas mesin.

6. Mengubah sasis kendaraan

Mengganti sasis kendaraan
Mengganti sasis kendaraan

Jika kamu berniat untuk merubah sasis kendaraan kamu, ada baiknya kamu harus tau kalau merubah sasis kendaraan itu akan dikenai aturan harus melewati lulus uji kendaraan, kecuali hanya memanjangkan atau memendekkan dimensi tanpa merubah sumbu rangka kendaraan.

7. Mengganti suara klakson kendaraan

Klakson berisik
Klakson berisik

Merubah suara klakson juga dilarang oleh undang-undang, terutama jika klakson kendaraan kamu mengganggu pengendara yang lainnya

8. Menggunakan lampu sirine

sirine mobil
sirine mobil

Jangan pernah asal-asalan menggunakan lampu sirine karena yang diizinkan untuk menggunakan sirine adalah kendaraan kepolisian, pengawal ambulans, mobil derek, mobil pembersih fasilitas umum, mobil SAR, mobil pemadam kebakaran dan juga angkutan barang khusus.

9. Mengganti knalpot dengan suara yang mengganggu

Knalpot motor bising
Knalpot motor bising

Hal ini pasti sering sekali terjadi di sekitar kita oleh karena itu undang-undang mengatur batas kebisingan suara yang keluar dari knalpot kendaraan. Jika ketika diukur, suara yang keluar dari knalpot sudah melebihi batas, maka siap-siap kamu akan menerima hukumannya

10. Mencopot speedometer (alat penunjuk kecepatan)

Motor drag
Motor tanpa speedometer

Penting kamu ketahui kalau kamu tidak boleh mencopot speedometer kendaraan kamu karena kamu tidak akan tau secara akurat seberapa cepat kendaraan kamu melaju dan kamu tidak bisa menyesuaikan batas kecepatan kendaraan kamu yang harus disesuaikan dengan berbagai kondisi di jalanan.

11. Mengganti lampu dengan daya pancar yang lebih tinggi

Lampu motor terang
Lampu motor terang

Untuk yang berniat untuk mengganti lampu motor dengan lampu yang sangat terang, kamu wajib tahu juga kalau hal tersebut dilarang oleh undang-undang karena sangat membahayakan pengendara lain yang berlawanan arah aklibat silaunya pancaran cahaya yang dikeluarkan

Jadi itulah modifikasi yang dilarang oleh undang-undang di Indonesia. Daripada kamu menghabiskan uangmu untuk modifikasi kendaraan yang bisa berakhir dengan surat tilang dari polisi atau malah membahayakan dirimu dan orang lain, lebih baik kamu gunakan uangmu untuk mengamankan kendaraanmu menggunakan GPS Tracker SUPERSPRING.

Dengan GPS Tracker SUPERSPRING kamu tidak perlu khawatir kendaraanmu dipinjam orang lain lalu dibawa kabur atau dicuri oleh maling, karena kamu bisa langsung melacak lokasi kendaraanmu dan mematikan kendaraan dari jarak jauh hanya menggunakan smartphonemu saja.

Selain Melacak dan mematikan kendaraan dari jarak jauh, kamu juga bisa mendapatkan laporan penggunaan kendaraan secara spesifik lho, jadi untuk kamu yang punya usaha menggunakan kendaraan operasional, alat ini sangat bagus untuk meningkatkan kinerja karyawanmu.

Selain itu semua alat ini bukan hanya bisa digunakan oleh mobil dan motor saja, alat ini juga bisa digunakan untuk alat berat, bus, bahkan kapal sekalipun juga bisa menggunakan alat ini.

Hanya mulai dari Rp 999.000,- saja kamu sudah bisa mengamankan kendaraanmu tanpa perlu khawatir apapun. Harga tersebut sudah termasuk biaya pemasangan ke tempat kamu dan juga free paket data GPS selama 6 bulan kedepan.

GPS Tracker SUPERSPRING
GPS Tracker SUPERSPRING

Jadi daripada kamu habiskan uangmu untuk modifikasi kendaraan yang berujung ditilang polisi atau membahayakan dirimu dan orang lain, lebih baik pergunakan uangmu untuk mengamankan kendaraan kesayanganmu dan percayakan pada yang terbaik.